Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah bab 1 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan luar sekolah adalah .pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah baik dilembagakan maupun tidak Sedangkan tujuan pendidikan luar sekolah, antara lain :
1. Melayani warga belajar agar dapat tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya.
2. Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja, atau melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
3. Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dari pendidikan sekolah.
     Ada lima pendidikan luar sekolah yaitu pendidikan umum, keagamaan, jabatan kerja, kedinasan, dan kejunian. Pendidikan umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan, peningkatan ketrampilan, dan sikap warga belaj8r dalam bidang tertentu. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan warga belajar untuk menjalankan peranan yang berhubui gan dengan ajaran agama tertentu. Pendidikan jabatan kerja adalah pendidikan yang berusaha meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan sikap warga belajar agar dapat memenuhi persyaratan pekerjaan tertentu. Pendidikan kedinasan adalah pendidikan yang berhubungan dengan tugas kedinasan pegawai atau calon pegawai lembaga tertentu. Pendidikan kejunian adalah pendidikan yang mempersiapkan warga belajar untuk bekerja pada bidang tertentu.

About tesisskripsionline

Konsultan Disertasi, Tesis, Skripsi, Analisis Data

Satu tanggapan »

  1. mestika manalu berkata:

    gua bingung dan sangat bingung kapan jelas pekerjaan PLS
    sampai sekarang kalo melamar dsekolahan harus mata pelajaran apa yang bisa kita ambil

    • edipurwanto berkata:

      anda bisa ambil jurusan Program IPS.Karena PLS lebih bayak berhubungan
      dengan kegiatan sosial kemasyarakatan.smoga sukses.

  2. Nhadia berkata:

    Kalo lulus PLS kita kerjanya apa?

Tinggalkan komentar