1. Konsultan wajib mengerjakan pesanan klien sampai tahap finishing. Kecuali klien hanya memesan perbab atau proposal saja.

  2. Klien wajib membayar DP (down payment) sebagai tanda jadi memesan jasa konsultan.

  3. Konsultan hanya wajib mengerjakan sesuai judul pesanan klien. Jika dalam proses terjadi perubahan judul yang tidak ada hubungannya dengan judul yang disepakati di awal kontrak, maka klien dibebankan tambahan biaya. Namun jika perubahan judul masih ada hubungannya dengan judul yang disepakati diawal kontrak atau perubahan judul hanya karena ada tambahan variabel, maka klien tidak dibebankan tambahan biaya. 

  4. Konsultan wajib melakukan perbaikan jika terjadi revisi.

  5. Klien wajib membantu konsultan, jika teori yang diminta dosen pembimbing terbilang sangat langka atau sangat susah ditemukan di toko buku, internet atau perpustakaan. Demi kepentingan bersama.

  6. DP (down payment) yang sudah disetor tidak dapat dikembalikan. Kecuali konsultan tidak dapat mengerjakan pesanan klien.

Tinggalkan komentar